Menikah Siri, Haruskah dipidana?

Saat ini Menteri Agama sedang mengusulkan RUU tentang Hukum Materiil Peradilah Agama bidang Perkawinan, yang diantaranya mengatur tentang nikah sirri. Istilah nikah sirri dalam pandangan hukum islam tidak dikenal. Meskipun kedua kata tersebut (nikah – sirri) semuanya adalah bahasa Arab, namun masyarakat di sana tidak mengenal istilah tersebut. Barangkali hanya di Indonesia saja kosa ini dipakai.

Istilah nikah sirri dipakai untuk menunjuk suatu akad pernikahan yang tidak dicatatkan pada dokumen yang diketahui oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Akad pernikahan itu hanya menggunakan dasar hukum Islam, dengan mengabaikan legal formal ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Secara Syariat, pernikahan semacam ini sudah sah, asal memenuhi syarat rukunnya, yaitu ada calon pengantin (minimal pria-nya), wali, saksi, mahar dan ijab qobul.

Lalu kenapa sekarang diributkan? Bukanlah nikah adalah suatu ibadah yang sifatnya adalah pribadi? Perlukah pemerintah mengaturnya dengan sebuah Undang-undang?

Entah apa yang mendasari RUU tersebut, namun yang banyak berkembang adalah bahwa pernikahan sirri berpotensi membawa madharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Terutama bagi wanita dan anak-anak. Jika terjadi konflik dan akhirnya berpisah, wanita berada pada posisi yang lemah untuk mempertahankan ataupun menuntut haknya sebagai istri, karena ketiadaan dokumen yang bisa menjadi bukti yang menguatkan untuk dirinya.
Demikian juga anak-anak, jika dari hasil pernikahan sirri tersebut sudah membuahkan anak. Untuk pengurusan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan semacam akte kelahiran atau KTP jika sudah besar nanti, akan sulit dia dapatkan karena tidak ada dokumen pendukung untuk itu.

Tapi pro kontra sudah muncul. Mantan ketua MK Jimly Assidiqi (bener gak ya nulisnya) menyatakan bahwa "pernikahan sirri merupakan justifikasi praktek perzinahan terselubung"
Senada dengan pendahulunya, ketua MK sekarang Pak Mahfud MD. Juga menyatakan bahwa ' nikah sirri banyak merugikan wanita dan anak-anak'.

Akan tetapi ketua HAM Ifdal Kasim menyatakan bahwa pelarangan nikah sirri merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Memang banyak kasus nikah sirri yang berujung pada tindakan yang merugikan pihak perempuan, seperti pada kasusnya Gery Iskak yang banyak diblow up oleh media. Tapi banyak juga pernikahan sirri yang sukses bahkan sampai kakek nenek. Jadi pada akhirnya semua kembali kepada niat awal ketika menikah. Untuk apa sebenarnya, apa tujuannya. Kalau sejak awal orang yang niat ingin beribadah, mengikuti sunnah nabi, tentu dia akan menjaga nilai-nilai yang ada pernikahan itu, entah nikahnya sirri atau tidak. Tapi kalau niatnya sekedar untuk pemenuhan nafsu biologis saja, sudah tentu nilai-nilai agung dalam pernikahan itu akan dia abaikan.

Jadi, bagaimana menurut anda?

2 komentar:

Jual Obat Batuk Darah mengatakan...

bner banget ,saya suka artikel nya

Agen Ace Maxs mengatakan...

menikah siri itu bner kan merugikan pihak sebelah ..

Posting Komentar