Tentang Fatwa Haram Merokok

Anda perokok aktif? Atau anda anti rokok tapi tepaksa menjadi perokok pasif karena lingkungan anda penuh dengan asap rokok?
Tulisan ini tidak bermaksud menambah daftar panjang kontroversi tentang fatwa haram rokok. Tapi hanya sekedar ingin melihat persoalan tentang rokok dan fatwanya dengan obyektif.
Para ulama (setidaknya jumhur) sejak dulu menghukumi merokok sebagai perbuatan makruh. Artinya suatu perbuatan yang ketika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi ketika ditinggalkan mendapatkan pahala. Ini dikarenakan bahaya tidak bersifat instan seperti halnya minuman keras, narkoba dan sejenisnya.
Namun sekarang para ulama yang tergabung dalam MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa perbuatan merokok hukumnya haram. Memang tidak mutlak. Ada 3 klausul tambahan dalam hukum haram tersebut, yaitu bagi anak-anak, wanita hamil dan merokok ditempat umum.
Ada pertanyaan yang muncul dari masyarakat (paling tidak saya, sebagai wakil masyarakat) menyusul fatwa tersebut. Kalau memang sedemikian besar bahaya merokok bagi kesehatan masyarakat -meski tidak instan-, kenapa rokok tidak diharamkan untuk semua saja? Bukankah dengan fatwa tersebut, berarti memberi ruang halal bagi seorang bapak –misalnya- untuk merokok di ruang privat seperti di dalam rumah atau mobil keluarga yang di dalamnya terdapat anak-anak maupun mungkin wanita hamil. Mereka akan dipaksa menjadi perokok pasif dalam kondisi seperti ini. Padahal kabarnya perokok pasif lebih besar resikonya daripada perokok aktif. Ini artinya fatwa tersebut menjadi tidak efektif untuk mencegah dampak negatif dari rokok tersebut. Apa artinya tidak merokok, tapi tetap menghirup asap rokok dari orang lain.
Yang lebih lebih efektif barangkali adalah sosialisasi yang tidak mengenal lelah akan bahaya rokok bagi kesehatan dan juga perekonomian, ke seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada kepala-kepala keluarga agar menjauhkan seluruh anggota keluarga dari bahaya rokok. Sehingga pada akhirnya akan muncul kesadaran dari masyarakat dan dengan sendirinya menghentikan kegiatan meokok tersebut. Setuju?

1 komentar:

Jual Obat Batuk Darah mengatakan...

tak hanya itu bahaya merokok itu sangat beresiko,tapi masih saja banyak yang berlebihan ..

Posting Komentar