Tampilkan postingan dengan label nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nikah. Tampilkan semua postingan

Oleh-oleh dari Kondangan Nikah

Hari Ahad kemarin saya pergi kondangan manten. Seperti biasa, sebelum akad atau sebelum acara resepsi dibacakan ayat suci Al-Qur'an. Dan hamper selalu yang dibaca adalah Surat ar-Rum ayat 21.

"Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu bener-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Tentu ada maksud dari si qori' (pembaca ayat) tersebut dengan melantunkan ayat tadi. Yaitu mengingatkan kepada pengantin dan juga pada undangan tentang tanda-tanda kekuasaan Allah yang berhubungan dengan mantenan. Tapi sayangnya kadang pembacaan ayat al-Qur'an dalam acara-acara seperti itu tidak lebih dari sekedar formalitas, atau hanya untuk pantes-pantes saja. Padahal kalau mau kita kaji, banyak sekali pelajaran yang bisa diambil dari ayat tersebut.

Memangnya apa saja pelajaran yang bisa diambil ? diantaranya adalah:
Satu, bahwa pasangan (istri/suami) yang diciptakan oleh Allah untuk kita adalah dari jenis kita, jenis manusia. Berarti kalau mau mencari pasangan, ya harus yang dari jenis manusia, bukan dari binatang atau jin bahkan syetan.

Dari sejarah penciptakan manusia yang diceritakan dalam Al-Qur'an juga, bahwa Allah menciptakan Adam dari tanah dan Hawa (istrinya) dari tulang rusuknya. Kenapa dari tulang rusuk? Memang tidak ada riwayat yang secara jelas menyatakan alasan kenapa dari tulang rusuk. Tapi kalau dikaitkan dengan posisi perempuan sebagai istri, barangkali adalah agar suami memperlakukan istri sebagai partner dalam mengarungi kehidupan. Bukan sebagai atasan atau bawahan. Mungkin kalau diciptkan dari tulang kepala, istri akan menjadi besar kepala atau bahkan ngelunjak kepada suami. Atau kalau dari tulang kaki, istri hanya akan diinjak-injak oleh suami.

Memang sih banyak istri yang "menjajah" suaminya, sehingga ada istilah ISTI atau Ikatan Suami Takut Istri. Ada juga suami yang memperbudak istrinya. Tapi tentu bukan itu yang dikehendaki dalam Islam.

Kedua, pasangan yang kita pilih adalah dari jenis kita yang perempuan, bukan laki-laki.
Mari kita lihat Surat an-Nahl ayat 72.:
"Dan Allah telah menjadikan istri-istrimu dari jenismu dan menjadikan anak-anak dan cucu-cucu dari istrimu…."
Jika kita pahami dari ayat diatas, yang bisa 'mengeluarkan' anak dan cucu tentunya adalah perempuan. Maka ketika mencari pasangan tentunya yang harus dicari adalah perempuan. Fenomena yang muncul sekarang dimana laki-laki berpasangan (menikah) dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan adalah sesuatu yang mengingkari sunnatullah.

Marilah kita jaga kelangsungan spesies kita dengan mencari pasangan (istri) dari jenis kita sendiri dan yang betul-betul perempuan.
.
READ MORE » Oleh-oleh dari Kondangan Nikah

Menikah Siri, Haruskah dipidana?

Saat ini Menteri Agama sedang mengusulkan RUU tentang Hukum Materiil Peradilah Agama bidang Perkawinan, yang diantaranya mengatur tentang nikah sirri. Istilah nikah sirri dalam pandangan hukum islam tidak dikenal. Meskipun kedua kata tersebut (nikah – sirri) semuanya adalah bahasa Arab, namun masyarakat di sana tidak mengenal istilah tersebut. Barangkali hanya di Indonesia saja kosa ini dipakai.

Istilah nikah sirri dipakai untuk menunjuk suatu akad pernikahan yang tidak dicatatkan pada dokumen yang diketahui oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Akad pernikahan itu hanya menggunakan dasar hukum Islam, dengan mengabaikan legal formal ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Secara Syariat, pernikahan semacam ini sudah sah, asal memenuhi syarat rukunnya, yaitu ada calon pengantin (minimal pria-nya), wali, saksi, mahar dan ijab qobul.

Lalu kenapa sekarang diributkan? Bukanlah nikah adalah suatu ibadah yang sifatnya adalah pribadi? Perlukah pemerintah mengaturnya dengan sebuah Undang-undang?

Entah apa yang mendasari RUU tersebut, namun yang banyak berkembang adalah bahwa pernikahan sirri berpotensi membawa madharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Terutama bagi wanita dan anak-anak. Jika terjadi konflik dan akhirnya berpisah, wanita berada pada posisi yang lemah untuk mempertahankan ataupun menuntut haknya sebagai istri, karena ketiadaan dokumen yang bisa menjadi bukti yang menguatkan untuk dirinya.
Demikian juga anak-anak, jika dari hasil pernikahan sirri tersebut sudah membuahkan anak. Untuk pengurusan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan semacam akte kelahiran atau KTP jika sudah besar nanti, akan sulit dia dapatkan karena tidak ada dokumen pendukung untuk itu.

Tapi pro kontra sudah muncul. Mantan ketua MK Jimly Assidiqi (bener gak ya nulisnya) menyatakan bahwa "pernikahan sirri merupakan justifikasi praktek perzinahan terselubung"
Senada dengan pendahulunya, ketua MK sekarang Pak Mahfud MD. Juga menyatakan bahwa ' nikah sirri banyak merugikan wanita dan anak-anak'.

Akan tetapi ketua HAM Ifdal Kasim menyatakan bahwa pelarangan nikah sirri merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Memang banyak kasus nikah sirri yang berujung pada tindakan yang merugikan pihak perempuan, seperti pada kasusnya Gery Iskak yang banyak diblow up oleh media. Tapi banyak juga pernikahan sirri yang sukses bahkan sampai kakek nenek. Jadi pada akhirnya semua kembali kepada niat awal ketika menikah. Untuk apa sebenarnya, apa tujuannya. Kalau sejak awal orang yang niat ingin beribadah, mengikuti sunnah nabi, tentu dia akan menjaga nilai-nilai yang ada pernikahan itu, entah nikahnya sirri atau tidak. Tapi kalau niatnya sekedar untuk pemenuhan nafsu biologis saja, sudah tentu nilai-nilai agung dalam pernikahan itu akan dia abaikan.

Jadi, bagaimana menurut anda?
READ MORE » Menikah Siri, Haruskah dipidana?